
Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3)
Acuan: SKKNI No. 187 Tahun 2016 dan SKKNI No. 191 Tahun 2019
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
| 2 | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
| 3 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9 | E.38PLB00.070.01 | Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 10 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 11 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 12 | E.38PLB00.006.1 | Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Persyaratan Dasar
Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau
Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau
Ijazah pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau
Ijazah pendidikan D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau
Ijazah pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau
Ijazah pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
