Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3)

Acuan: SKKNI No. 187 Tahun 2016 dan SKKNI No. 191 Tahun 2019

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1E.381200.001.01Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2E.381200.002.01Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
3E.38PLB00.008.1Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4E.38PLB00.002.1Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5E.38PLB00.003.1Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6E.38PLB00.004.1Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7E.38PLB00.028.01Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
8E.38PLB00.005.1Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
9E.38PLB00.070.01Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
10E.38PLB00.072.01Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
11E.38PLB00.001.1Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
12E.38PLB00.006.1Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Persyaratan Dasar

  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)

  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru

  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)

  • Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau

  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.