Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3)

Acuan: SKKNI No. 187 Tahun 2016 dan SKKNI No. 191 Tahun 2019

Persyaratan Dasar

  • Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau

  • Ijazah pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau

  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.