Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Acuan: SKKNI No. 187 Tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air limbah
2E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7E.370000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8E.370000.011.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
10E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

Persyaratan Dasar

  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)

  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru

  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)

  • Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
  • Ijazah pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
  • Ijazah D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
  • Ijazah D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan surat pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau

  • Ijazah pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau

  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.