
Skema
Sertifikasi Jarak Jauh (Online)
6,1, Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
6.2. Pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
6.3. Pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
6.4. Pendidikan D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
6.5. Pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau
6.6. Pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau
6.7. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
6.1. Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang
Operasional Pengendalian Pencemaran Udara, atau
6.2. Pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Operasional Pengendalian
Pencemaran Udara, atau
6.3. Pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Operasional Pengendalian
Pencemaran Udara, atau
6.4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
6.1. Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang
Pengendalian Pencemaran Udara, atau
6.2. Pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara,
atau
6.3. Pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran
Udara, atau
6.4. Pendidikan D4/S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara,
atau
6.5. Pendidikan D4/S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran
Udara, atau
6.6. Pendidikan S2 Rumpun Ilmu Lingkungan, atau
6.7. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
6.1. Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang
Operasional Pengolahan Air Limbah, atau
6.2. Pendidikan D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Operasional Pengolahan Air
Limbah, atau
6.3. Pendidikan D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Operasional Pengolahan Air
Limbah, atau
6.4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.
6.1. Tingkat pendidikan :
6.1.1 S-2; atau
6.1.2 S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
6.1.3 S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, IlmuLingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
6.1.4 D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
6.1.5 D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan; atau
6.1.6 SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan; dan
6.2. Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai Pengolahan Limbah B3.
